Menurut Hidayat, beleid kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Mengenai teknis pembatasannya, dia menolak memberi penjelasan. Kementerian Perindustrian hanya bertugas menyediakan alat konverter untuk angkutan umum.
Selain angkutan umum, alat konverter akan dipasang pada mobil dinas pemerintah. “Khusus kendaraan pribadi, pemasangan alat konverter sifatnya sukarela,” kata Hidayat.
Kendaraan pribadi, dia melanjutkan, dianjurkan tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia diharapkan bersedia memasang konverter untuk mobil baru. "Mudah-mudahan ada kesepakatan,” kata dia.
Rencana pemerintah ini sempat berubah-ubah. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi semula mengusulkan agar pembatasan hanya dikenakan untuk kendaraan di atas 2.000 cc. Sedangkan Kementerian Energi mengusulkan pembatasan untuk kendaraan di atas 1.300 cc dan 1.500 cc.
Namun Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo memastikan belum ada keputusan soal kapasitas mesin kendaraan yang dibatasi menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Juru bicara PT Pertamina (Persero), Mochamad Harun, menyatakan pihaknya siap melaksanakan program tersebut. “Masalah teknis, tergantung pemerintah," ujar dia kemarin. Peraturan teknis sangat penting untuk memudahkan sosialisasi dan penerapan di lapangan.
Menurut Harun, Pertamina meminta waktu penyesuaian sosialisasi selama 60 hari di Jakarta dan sekitarnya sejak peraturan diterbitkan. Sedangkan untuk Jawa-Bali dibutuhkan waktu selama 90 hari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembatasan konsumsi bahan bakar untuk mobil 1.500 cc akan menghemat 3 juta kiloliter bahan bakar bersubsidi. Langkah pembatasan akan dilakukan untuk menahan konsumsi pada level 40 juta kiloliter. “Jika tidak, bisa mencapai 43 juta kiloliter hingga 44 juta kiloliter,” kata dia.
LARANGAN BBM BELI PREMIUM MOBIL 1500CC KE ATAS, Peraturan Presiden Pembatasan Premium, Larangan Bensin Efektif 1 Mei 2012, Pembatasan Bensin (Premium) Indonesia, Aturan Pemerintah Terbaru
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment