Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, Patek disebut terbukti pada bulan Agustus 2002 hingga pada bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 meracik, merencanakan dan melaksanakan pemboman di Bali di Sari Club dan Paddy's Pub, Jalan Legian Kuta Denpasar bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, dan Utomo Pamungkas. Peledakan bom juga dilakukan di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat di Jalan Puputan Renon, Denpasar.
"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamontoh.
Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu menyebabkan korban meninggal sebanyak 192 orang. Dari jumlah itu sebanyak 187 orang telah teridentifikasi, 5 jenazah tak teridentifikasi dan 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi.
Umat Patek juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Uji coba senjata dilakukannya bersama Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Januari 2010.
Selanjutnya, Patek juga disebut terlibat dalam pemalsuan data palsu pada paspor bersama istrinya Ruqqayah binti Husen Luceno, alias Fatimah Zahra pada 13 Juli Tahun 2009 bertempat di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Ia memakai nama Anis Alawi dalam paspornya. Paspor palsu itu rencananya akan digunakan untuk pergi ke Lahore Pakistan bersama istrinya.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kompas.com
UMAR PATEK AKHIRNYA DI JATUHI HUKUMAN MATI | Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Video Bom BAli Satu 2002 Umar Patek. Profil Umar Patek.
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment