Ini karena pada Pasal 2 Ayat 1 yang isinya, "Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya," tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, melalui Permendag itu, setiap ATPM bisa dengan leluasa mengimpor komponen untuk penopang layanan purnajual di Indonesia.
"Dengan pencabutan ini, kami jadi bingung mau cari komponen dari mana. Komponen yang kami impor tak bisa diproduksi di sini untuk kebutuhan layanan purnajual," komentar Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum Gaikindo di Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/2/2012). Suku cadang tersebut meliputi bagian mesin, transmisi, dan axle. Buktinya, Avanza-Xenia yang punya kandungan lokal tertinggi (sampai 85 persen) masih memerlukan komponen impor dari Jepang (6 persen) dan Thailand (9 persen).
"Kalau untuk pasokan produksi tak ada masalah. Cuma untuk servis, kami juga butuh produk ini tersedia di bengkel untuk memenuhi permintaan konsumen," papar Sudirman.
Gaikindo, lanjut Sudirman, meminta kejelasan dari pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan baru. Pasalnya, kalau didiamkan sampai berlarut-larut, suplai komponen ke dealer bisa tersendat dan merugikan konsumen. "Biasanya untuk komponen jenis ini (mesin, transmisi, dan axle) kita stok untuk 1,5 bulan. Kalau sudah lewat, kami bingung bagaimana memasukkannya lagi," tutup Sudirman.
Kompas.com
BAHAYA SUKU CADANG INDONESIA AKAN LANGKA 2012 | Akibat MA Mencabut Peraturan (Permendag) Nomor 39 /2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi. Penyebab Langkanya Suku Cadang Otomotif Indonesia 2012
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment