Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4/2012) mengatakan aturan ini untuk melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok.
"Petani tembakau tidak perlu khawatir karena aturan ini tetap melindungi eksistensi mereka," katanya. Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dengan ketentuan ini, maka setiap perusahaan rokok wajib mencantumkan gambar peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok minimal 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya.
Aturan Indonesia ini tertinggal dibanding negara lain karena mereka sudah mencantumkan peringatan bergambar hingga 70 persen sejak lama. Bahkan sejumlah negara sudah mewajibkan bungkus rokok polos. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan aturan ini akan ditetapkan. RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini digodok antarkementerian sejak 2010 lalu yang merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
40 PERSEN BUNGKUS ROKOK PERINGATAN BAHAYA MEROKOK DISAHKAN PEMERINTAH | Peringatan Merokok Bukan Larangan Merokok, Batas Iklan Rokok Maksimal, Peringatan Bergambar Rokok, Bahaya Yang Ditimbulkan Karena Merokok, Penyakit-Penyakit Yang Disebabkan Oleh Rokok
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment