"Jika diterapkan Pasal 338 (KUHP), norma pasal tersebut dilanggar. Karena unsur penting dalam pasal tersebut adalah dengan sengaja (merampas nyawa orang lain)," kata Jisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).
Dia menilai, Afriyani tidak dengan sengaja menabrak para pejalan kaki yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang dirawat intensif. Pasal 338 KUHP mensyaratkan adanya niat dan kesengajaan dalam perampasan nyawa orang lain.
"Niat dan kesengajaan mengandaikan dia sadar saat melakukan itu. Tapi, saat itu dia dalam pengaruh zat psikotropika, berarti dia dalam keadaan tidak sadar, tidak dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," urai Jisman.
Dia meneruskan, perbuatan Afriyani dapat dituntut dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Psikotropika, UU Lalu Lintas, dan KUHP. Tapi, pasal KUHP yang tepat untuk dikenakan pada perbuatan Afriyani adalah Pasal 359, yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Perdebatan seputar penerapan hukum atas tindakan Afriyani masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Pasalnya, banyak pihak menilai sanksi hukum yang diterima pelaku terlalu ringan jika pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 359 KUHP. Pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah menerangkan akan menggunakan Pasal 338 dalam menjerat perbuatan yang dilakukan Afriyani.
Kompas.com
AFRIANI TIDAK BISA DI KENAI PASAL PEMBUNUHAN , Di Karenakan Afriani Tidak Dengan Sengaja Menabrak Para Pejalan Kaki, Penyebab Afriani Tidak Bisa Di Jatuhkan Pasal 338 KUHP, Alasan Afriani Di Jerat Pasal 388 KUHP. Isi Pasal 338 KUHP.
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment