Masih Proses...

Thursday

DPR AKHIRNYA SETUJUI PEMBANGUNAN GEDUNG KPK BARU 2012.

KPK Akan Bangun Gedung Baru 2012DPR AKHIRNYA SETUJUI PEMBANGUNAN GEDUNG KPK BARU 2012. Setelah terkatung-katung nasibnya, usulan pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya disetujui DPR. Komisi III resmi mencabut tanda bintang anggaran gedung KPK. Lihat KURIKULUM BARU SD AKAN HAPUS B.INGGRIS 2013-2014.



"Sudah diketuk Komisi III, tanda bintang usulan gedung baru KPK dicabut," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2012) malam.

Pencabutan tanda bintang ini dilakukan dalam rapat internal Komisi III malam ini. Dari 9 fraksi, Fraksi PDI Perjuangan dan PPP tidak hadir di rapat internal usai rapat membahas realokasi anggaran mitra kerja sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Poin fundamental adalah pencabutan tanda bintang. 7 fraksi menyetujui pencabutan tanda bintang, tapi 2 fraksi tidak hadir dan kami yakini punya pandangan sama," terang Pasek.

Meski tidak dihadiri 2 fraksi, Pasek memastikan keputusan pencabutan tanda bintang telah menjadi keputusan resmi komisi. "Keputusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke Menkeu agar anggaran gedung bisa dicairkan," tutur Pasek.

Berikut upaya yang telah dilakukan KPK terkait pengajuan pembiayaan pembangunan gedung baru yang mentok di komisi III DPR selama 4 tahun:

a. Tanggal 12 Juni 2008 perihal tambahan Pagu Induktif tahun 2009 dimana intinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp. 187,90 miliar. Namun tidak mendapat persetujuan Komisi III DPR.

b. Tanggal 16 September 2008. Undangan RDP 17 September 2008 KPK mengajukan kembali kebutuhan dana pembangunan gedung KPK sebesar Rp. 187,90 miliar. Namun kembali tidak disepakati oleh komisi III DPR.

c. Tanggal 4 Desember 2008. Surat Dirjen Anggaran kepada Sekjen KPK pemberitahuan bahwa telah dialokasikan angaran pembangunan gedung KPK senillai Rp 90 miliar pada BA 99 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) Kementerian Keuangan. Namun penggunaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan komis III DPR untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Namun komisi III DPR mengharapkan kiranya terhadap anggaran tersebut diberi tanda bintang terlebih dahulu.

d. Tanggal 30 Maret 2009 Surat Pimpinan KPK perihal anggaran untuk pembangunan gedung KPK Tahun Anggaran 2009. Namun belum pernah masuk dalam DIPA KPK 2009.

e. DIPA KPK Tahun Anggaran 2010 upaya untuk membangun gedung baru diubah menjadi mencari gedung pemerintah yang tidak digunakan ke Kementerian Keuangan. Dana yang telah dialokasikan tidak bisa digunakan karena tidak diperoleh gedung pemerintah dimaksud.

f. Dalam DIPA KPK Tahun Anggaran 2011 telah dialokasikan dana untuk merehab gedung yang akan dipinjam lainnya. Namun tidak dipergunakan karena tidak diperoleh gedung yang akan dipinjam dari pemerintah.

g. Berdasarkan surat DPR 13 Desember 2011 hal permintaan tanda (*) kepada Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pimpinan komisi III DPR meminta kepada Pimpinan DPR untuk meneruskan surat permohonan pemberian tanda bintang terhadap pembangunan gedung KPK.

h. Tanggal 5 September 2012 diadakan Rapat Dengar Pendapat KPK dengan komisi III DPR, KPK kembali mengajukan permintaan kepada anggota dewan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari komisi III DPR. Saran anggota komisi III DPR untuk mencari alternatif gedung pemerintah telah diupayakan secara maksimal, namun hingga kini belum berhasil.

DPR AKHIRNYA SETUJUI PEMBANGUNAN GEDUNG KPK BARU 2012. KPK Siap Bangun Gedung Baru, Rancangan Gedung Baru KPK 2012, Anggaran Gedung Baru KPK 2012


Info dan Berita Terbaik

0 comments:

Post a Comment