Masih Proses...

Tuesday

PENYEBAB INDONESIA AKAN HAPUS HUKUMAN MATI DARI UU 2012

Penyebab Indonesia Hapus Hukuman Mati 2012INDONESIA AKAN HAPUS HUKUMAN MATI DARI UU 2012. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan, Pemerintah Indonesia akan segera menghapus hukuman mati. Terlebih lagi, 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menandatangani moratorium penghapusan hukuman mati. Lihat KRONOLOGI JATUHNYA PESAWAT HAWK 200 TNI-AU RIAU 2012. 



"Berdasarkan fakta, terdapat peningkatan tajam dari kebijakan pemerintah internasional untuk menghapuskan hukuman mati karena tidak sesuai dengan HAM. Indonesia sendiri sudah menuju ke arah sana (penghapusan hukuman mati)," kata Marty dalam Konferensi Pers Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/10/2012). Marty menjelaskan, 97 negara dari 140 negara anggota PBB telah sepakat untuk menghapuskan hukuman mati. Sementara itu, negara lainnya masih melakukan hukuman mati dengan berbagai pertimbangan.

Jika hukuman mati dihapuskan, maka, menurut Marty, para terdakwa hukuman mati harus dimasukkan ke dalam kategori jenis kejahatan khusus. "Tren masyarakat internasional adalah menghendaki penghapusan hukuman mati," tambahnya. Marty menilai masyarakat Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional akan segera mengambil kebijakan tersebut. Sebab, masyarakat Indonesia dianggap sudah memahami konsekuensi penegakan HAM yang mengharuskan penghapusan hukuman mati. Negara-negara di dunia cenderung menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional. Dari 163 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapuskan hukuman mati atau melakukan moratorium hukuman mati.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (16/10). "Terdapat peningkatan tajam negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari hukum nasional," kata Marty. Sebagai gambaran, lanjut Marty, tahun 1977 ada 16 negara yang telah menghapus hukuman mati. Tahun 2010, ada 96 negara yang menghapus hukuman mati dari hukum nasional. Marty menambahkan, dari 163 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapus hukuman mati dari hukum nasional atau melakukan moratorium hukuman mati. Dari 140 negara itu, menurut Marty, 97 negara sama sekali telah menghapus hukuman mati, 8 negara menghapus hukuman mati terhadap kejahatan khusus, dan 35 negara yang tidak melakukan eksekusi atau melakukan moratorium. Hanya 58 negara, termasuk Indonesia, yang masih menerapkan hukuman mati.

INDONESIA AKAN HAPUS HUKUMAN MATI DARI UU 2012. Penyebab Indonesia Menghapus Hukuman Mati 2012, Hukuman Mati Tidak Berlaku Di Indonesia, Indonesia Menghapus Hukuman Mati 2012


Info dan Berita Terbaik

0 comments:

Post a Comment