"Keduanya didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena mereka mengalihkan aset PT Dian Rakyat ke PT Pustaka Widya Utama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koswara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Soeroso, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Selain itu keduanya juga didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan karena tidak membayar utang sesuai yang diperjanjikan. "Terdakwa juga didakwa dengan pasal 265 KUHP tentang pemalsuan surat," ujar Koswara di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sujono.
Sidang kedua terdakwa yang tidak ditahan ini dipenuhi massa yang meminta terdakwa dihukum. Mereka memenuhi tempat duduk ruang persidangan. Usai sidang, Mario membantah semua tuduhan JPU. "Masalah dakwaan itu tidak benar, nanti kita lihat saja dari fakta peradilan. Kami sangat yakin di ujung persidangan akan terbukti kebenaran," ujar Mario kepada wartawan.
Sanggahan serupa juga dilontarkan oleh Sri Artaria yang merasa dizalimi. "Itu fitnah, semua fitnah, tidak ada yang benar," ujar Sri usai sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin (14/05).
Kasus ini bermula saat seorang investor dari Australia, Jessudas Sebastian, meminjamkan uang Aus$ 2.850.000 kepada Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. Keduanya akan mencicil pinjaman itu sebanyak 10 kali. Mario dan Sri bahkan menjaminkan saham perusahaan penerbit milik mereka yaitu PT Pustaka Widya Utama atas pinjaman tersebut. Kredit pinjaman kemudian macet di cicilan ketiga.
Di luar sepengetahuan Jessudass Sebastian, Mario dan Sri mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT Dian Rakyat yang ternyata juga dipimpin oleh Mario Alisjahbana.
Atas perbuatan itu, Jesudass melapor atas serangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP di Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2010. Dalam pengembangannya, proses penyidikan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan dengan dikeluarkannya SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011. Namun dalam praperadilan PN Jaksel, polisi diharuskan membuka kasus ini kembali.
Jesudass Bekerja Sama dengan Polisi, Janjikan Uang Rp 2,5 Miliar
Untuk memuluskan kasusnya, warga Australia Jesudass Sebastian diduga bekerja sama dengan polisi untuk memperkarakan pengusaha Mario Alisjahbana. Jesudass mengaku sudah memberi polisi Rp 500 juta dari yang ia janjikan Rp 2,5 miliar. Bukti pengakuan Jesudass ada pada Bambang Harymurti.
Keterangan ini disampaikan Bambang Harymurti, yang merupakan salah seorang keluarga Mario Alisjahbana, putra Sutan Takdir Alisjahbana. "Jesudass Sebastian dalam pengakuannya kepada saya bukan diperas, tapi dia memang bekerja sama dengan polisi untuk bagi-bagi hasil nego dengan Mario Alisjahbana kalau berhasil mendapatkan uang dari Mario," kata Bambang mengklarifikasi berita sebelumnya yang berjudul 'Oknum Polisi Minta Uang Rp 3 M Lebih Agar Kasus Diproses' yang dipublikasikan pada Selasa (31/5/2011).
Dalam pengakuannya itu, lanjut Bambang, Jesudass mengaku telah membayar Rp 500 juta dan memperkirakan akan memberi polisi lagi sekitar Rp 2 miliar sampai 2,5 miliar lagi kalau berhasil membuat Mario membayar. "Mario menolak diperas dan melaporkan upaya Jesudass menjadikan polisi sebagai debt collector komersial ini ke Divisi Propam Polda Metro. Rekaman bukti pengakuan itu ada pada saya," jelas Bambang.
Sebelumnya, Bambang dan Mario memberi penjelasan seputar kasus utang piutang senilai Rp 23 miliar itu kepada wartawan di RM Nyai Kuring, Jl Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (31/5/2011). Bambang dan Mario meluruskan pemberitaan terkait klaim pihak Jesudass.
Menurut Bambang, pada Oktober 2010, dirinya bertemu Jesudass. Dalam pertemuan itu, Jesudass tidak mau menyelesaikan masalah bisnis dengan Mario itu secara perdata. Bahkan, Jesudass saat itu mengaku sudah membayar polisi Rp 500 juta untuk memuluskan kasusnya.
"Beberapa kali pertemuan saya dengan Jesudass, ujung-ujungnya maunya apa nih. Dia bilang 'rugi nih'. Saya bilang 'Kalau rugi ya perdata'. Dia jawab 'Wah kalau perdata lama donk'", kata Bambang dalam jumpa pers.
"Akhirnya saya bilang, ini bisnis. Kalau ada masalah, Mario sama Jesudass kan partneran. Silakan kompromilah. Jesudass bilang," Kagak punya duit. Mau lebaran, buat polisi mau lebaran minta Rp 3 miliar. Setelah tawar-tawar-tawaran jadinya Rp 2,5 miliar," tandas Bambang Harymurti yang merekam pembicaraan tersebut.
Jesudass mengiming-imingi uang Rp 2,5 miliar itu disebabkan tidak puas bila kasus utang-piutang dengan Mario hanya diselesaikan dengan perdata. Sebastian hendak menggertak dan membawa kasus tersebut ke arah pidana.
Nah, pihak Mario sudah melaporkan rekaman pengakuan Jesudass yang telah memberi uang polisi Rp 500 juta dan menjanjikan total Rp 2,5 miliar itu kepada Propam Polda Metro Jaya pada Oktober 2010. Menurut Bambang, kasus pidana yang dilaporkan Jesudass pun akhirnya diekspose di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Hasilnya, kasus antara Mario dan Jesudass itu kasus murni perdata. Begitu juga dengan kesimpulan kejaksaan.
"Kita konsultasi dengan polisi yang baik-baik bagaimana membersihkan ini. Saya bilang, sudah ikuti prosedur saja. Kalau ada perkara pidana ya perkarakan saja. Tapi setelah gelar perkara, polisi bilang nggak ada pidananya. Jaksa juga ngomong begitu. Nah ini di pengadilan ngomong sebaliknya. PN Selatan tahu sendirilah," tandas Bambang mengomentari dimenangkannya gugatan praperadilan Jesudass.
Bagaimana sebenarnya kasus ini terjadi? Pihak Mario memberikan penjelasan sebagai berikut:
Akta Pengakuan Utang sebesar AUD 2.85 juta bukan dikarenakan Mario Alisjahbana sedang membutuhkan dana segar, justru sebaliknya pada saat itu PT Pustaka Widya Utama, perusahaan milik Jesudass Sebastian memiliki hutang dagang sebesar Rp 7,45 Miliar kepada PT Dian Rakyat, perusahaan yang dipimpin oleh Mario Alisjahbana. Jesudass kemudian menjual perusahaan miliknya itu kepada Mario Alisjahbana dengan harga AUD 2,85 Juta. Sebagai mekanisme pembayaran, dibuatlah Akta Pengakuan Hutang sebesar AUD 2,85 yang akan dicicil selama 10 kali selama 10 tahun, dengan jaminan saham-saham yang dibeli tersebut. Cicilan pertama dan cicilan kedua berjalan lancar. Pada tahun ketiga yaitu tahun 2008, pemerintah meluncurkan program Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang telah membuat banyak perusahaan penerbitan buku sekolah mengalami kerugian yang dahsyat, termasuk PT Pustaka Widya Utama, perusahaan yang sahamnya dibeli oleh Mario tersebut. Sebagai akibatnya Mario kesulitan untuk membayar cicilan yang ketiga.
Atas dasar itu, Jesudass melelang sisa saham yang dijaminkan kepadanya, sebanyak 1.975 lembar. Anak buah Jesudass yang bernama Suroto, disuruhnya ikut dalam lelang dan memenangkannya. Namun demikian Suroto kemudian disuruhnya untuk tidak membayar saham yang telah dimenangkannya tersebut.
Mario tidak pernah menjual saham-saham tersebut kepada pihak ketiga, walaupun mempunyai hak untuk menjual 500 saham yang telah bebas dari gadai karena telah dicicil melalui cicilan pertama dan kedua (pasal 2 akte pengakuan hutang), proses penyidikan selama satu tahun yang telah melibatkan 21 saksi dan 6 kali gelar perkara tidak menemukan bukti bahwa Mario menjual saham-saham tersebut kepada pihak ketiga.
KRONOLOGI MARIO ALISJAHBANA JADI TERDAKWA KASUS PENIPUAN, Penyebab Anak Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Terdakwa, Profil Mario Alisjahbana, Hasil Sidang Mario Alisjahbana, Foto Mario Alisjahbana, Video Sidang Mario Alisjahbana Anak Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Terdakwa
Info dan Berita Terbaik
0 comments:
Post a Comment